Jaksa menghadirkan istri terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng Djuyamto, Raden Ajeng Tumenggung Diah Ayu Kusuma Wijaya, sebagai saksi. Ayu mengaku pasrah atas kasus yang menjerat suaminya.
"Ibu sebagai istrinya Pak Djuyamto ya, gimana perasaannya sekarang?" tanya ketua majelis hakim Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
"Saya seperti sudah hopeless, saya pasrahkan semuanya," jawab Ayu yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Ayu mengaku tidak tahu Djuyamto membantu pembangunan kantor terpadu majelis wakil cabang wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Kartasura. Dia mengatakan hanya mengetahui bantuan yang dilakukan Djuyamto terkait wayang.
"Nggak ada selama udah lebih setahun berkeluarga ya, nggak ada selama ini Saudara merasa, eh ini suamiku wajar nggak ini profile penghasilannya, gayanya, atau sikap dia. Tahu Saudara apa yang dilakukan suami Saudara membantu yang seperti disampaikan oleh saksi Pak (Suratno selaku bendahara majelis wakil cabang wilayah NU Kartasura). Tahu nggak Saudara sebagai istri?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu kalau untuk yang NU ini, Yang Mulia," jawab Ayu.
"Yang lain tahu?" tanya hakim.
"Belum, hanya wayang saja," jawab Ayu.
(mib/haf)