MK Tak Terima 4 Gugatan UU TNI, Tersisa 1 Perkara Lagi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 14:01 WIB
Ilustrasi sidang MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima empat gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). MK menyatakan para pemohon dari empat perkara itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Sidang putusan digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2025). Berikut empat permohonan yang tak diterima MK:

Berikut daftar gugatan UU TNI yang putusannya akan dibacakan MK hari ini:

1. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Imam Maulana

2. Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Fadhil Wirdiyan Ihsan

3. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr

4. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Kelvin Oktariano.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork