Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima empat gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). MK menyatakan para pemohon dari empat perkara itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Sidang putusan digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2025). Berikut empat permohonan yang tak diterima MK:
Berikut daftar gugatan UU TNI yang putusannya akan dibacakan MK hari ini:
1. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Imam Maulana
2. Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Fadhil Wirdiyan Ihsan
3. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr
4. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Kelvin Oktariano.
(haf/dhn)