MK Kabulkan Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Susun Ulang Tugas Bakamla

MK Kabulkan Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Susun Ulang Tugas Bakamla

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 16 Sep 2026 16:40 WIB
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Kelautan. MK memerintahkan agar tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) disusun ulang atau redesain.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan gugatan nomor 180/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

MK menyatakan pasal 59 ayat (3), pasal 61, pasal 62 dan pasal 63 ayat (1) UU 32/2024 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama 2 tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Pasal 59 ayat 3, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

Berikut isi pasal-pasal yang harus diubah berdasarkan putusan MK tersebut:

Pasal 59 ayat 3

(3) Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.

Pasal 61

Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:

a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Pasal 63 ayat (1)

(1) Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 61 dan fungsi sebagaimana dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:
a. melakukan pengejaran seketika;
b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK menilai ada tumpang tindih dan ketidaksinkronan konsep kelembagaan Bakamla dalam UU Kelautan. MK menyebut pasal-pasal terkait Bakamla di UU Kelautan tak sekadar mengatur urusan bersifat koordinatif, namun juga memberi fungsi penegakan hukum kepada Bakamla.

"Berdasarkan fakta hukum keterangan pembentuk undang-undang a quo, menurut Mahkamah substansi konsep kelembagaan termasuk fungsi dan wewenang yang didesain oleh pembentuk undang-undang semakin menunjukkan ketidaksinkronan atau tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk melakukan tugas patroli keamanan dan keselamatan dalam UU 32/2014 dengan konsep hubungan tata kerja yang diamanatkan untuk lembaga tersebut, termasuk kaitannya dengan fungsi koordinatif," ujar MK.

MK mengatakan kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum seperti memberhentikan, memeriksa hingga menangkap kapal merupakan tindakan yang hanya dapat dilakukan lembaga penegak hukum dengan cara due process of law. MK menyatakan harus ada penataan ulang sifat, tugas, fungsi dan kewenangan yang melekat pada Bakamla.

"Artinya, harus dibuat desain yang pasti dan jelas terkait dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU 32/2014, apakah Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau lembaga yang memiliki tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut," ujar MK.

Tonton juga video "MK: Sisa Kuota Internet Tetap Harus Bisa Dipakai Tanpa Tarif Tambahan"

Halaman 2 dari 3
(haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini