Istilah Subjek Data Pribadi menjadi salah satu hal penting dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menegaskan hak-hak warga negara dalam pengelolaan data pribadi.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Subjek Data Pribadi dan bagaimana undang-undang mengatur hak-haknya?
Definisi Subjek Data Pribadi
Dalam Pasal 1 UU PDP dijelaskan bahwa Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Artinya, setiap individu memiliki data yang harus dilindungi dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Data Pribadi yang dimaksud dalam undang-undang terbagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik.
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nomor telepon seluler dan alamat IP
- Data dan informasi kesehatan, mencakup catatan atau keterangan individu terkait kondisi fisik, mental, maupun pelayanan kesehatan
- Data biometrik, seperti gambar wajah, sidik jari, retina mata, hingga sampel DNA
- Data genetika, yakni informasi mengenai karakteristik individu yang diwariskan atau diperoleh sejak tahap perkembangan awal
- Catatan kejahatan, seperti catatan kepolisian atau pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan
- Data keuangan pribadi, termasuk data simpanan bank, deposito, dan informasi kartu kredit
- Data anak
- Data lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Klasifikasi ini menegaskan bahwa tidak semua data bersifat sama. Data spesifik bersifat lebih sensitif dan membutuhkan perlindungan lebih ketat.
Hak Subjek Data Pribadi
UU Nomor 27 Tahun 2022 juga memberikan serangkaian hak kepada Subjek Data Pribadi, di antaranya:
- Mendapatkan informasi mengenai identitas, tujuan, dan dasar hukum dari pihak yang memproses data pribadinya.
- Memperbarui, memperbaiki, atau melengkapi data pribadi yang tidak akurat.
- Menghapus atau mengakhiri pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan hukum.
- Menarik kembali persetujuan atas pemrosesan data pribadi.
- Mengajukan keberatan terhadap keputusan otomatis, termasuk pemrofilan.
- Menggugat dan menuntut ganti rugi jika terjadi pelanggaran.
Hak-hak ini menjadi bentuk perlindungan agar data pribadi tidak diproses secara sewenang-wenang tanpa persetujuan pemilik data.
Kewajiban Pengendali Data
Selain memberikan hak kepada individu, UU PDP juga menetapkan kewajiban bagi pengendali data pribadi. Mereka harus menjaga keamanan, memastikan keakuratan, serta memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi terkait data yang diproses.
Jika terjadi kegagalan pelindungan data, pengendali wajib memberi pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi. Prinsip transparansi dan akuntabilitas ditekankan dalam setiap proses pengelolaan data.
Simak juga Video 'Tips Menjaga Data Pribadi di Dunia Maya':
(wia/imk)