Apa Itu Subjek Data Pribadi? Simak Penjelasannya Menurut UU

Apa Itu Subjek Data Pribadi? Simak Penjelasannya Menurut UU

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 10:46 WIB
Securing cybersecurity, A Businesswoman protecting personal data on laptops and virtual interfaces, Preventing Online Theft, Cybersecurity concepts.
Ilustrasi data (Foto: Getty Images/Prae_Studio)
Jakarta -

Istilah Subjek Data Pribadi menjadi salah satu hal penting dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menegaskan hak-hak warga negara dalam pengelolaan data pribadi.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Subjek Data Pribadi dan bagaimana undang-undang mengatur hak-haknya?

Definisi Subjek Data Pribadi

Dalam Pasal 1 UU PDP dijelaskan bahwa Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Artinya, setiap individu memiliki data yang harus dilindungi dan diproses sesuai ketentuan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data Pribadi yang dimaksud dalam undang-undang terbagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik.

Data Pribadi Umum

ADVERTISEMENT
  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nomor telepon seluler dan alamat IP

Data Pribadi Spesifik

  • Data dan informasi kesehatan, mencakup catatan atau keterangan individu terkait kondisi fisik, mental, maupun pelayanan kesehatan
  • Data biometrik, seperti gambar wajah, sidik jari, retina mata, hingga sampel DNA
  • Data genetika, yakni informasi mengenai karakteristik individu yang diwariskan atau diperoleh sejak tahap perkembangan awal
  • Catatan kejahatan, seperti catatan kepolisian atau pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan
  • Data keuangan pribadi, termasuk data simpanan bank, deposito, dan informasi kartu kredit
  • Data anak
  • Data lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Klasifikasi ini menegaskan bahwa tidak semua data bersifat sama. Data spesifik bersifat lebih sensitif dan membutuhkan perlindungan lebih ketat.

Hak Subjek Data Pribadi

UU Nomor 27 Tahun 2022 juga memberikan serangkaian hak kepada Subjek Data Pribadi, di antaranya:

  • Mendapatkan informasi mengenai identitas, tujuan, dan dasar hukum dari pihak yang memproses data pribadinya.
  • Memperbarui, memperbaiki, atau melengkapi data pribadi yang tidak akurat.
  • Menghapus atau mengakhiri pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan hukum.
  • Menarik kembali persetujuan atas pemrosesan data pribadi.
  • Mengajukan keberatan terhadap keputusan otomatis, termasuk pemrofilan.
  • Menggugat dan menuntut ganti rugi jika terjadi pelanggaran.

Hak-hak ini menjadi bentuk perlindungan agar data pribadi tidak diproses secara sewenang-wenang tanpa persetujuan pemilik data.

Kewajiban Pengendali Data

Selain memberikan hak kepada individu, UU PDP juga menetapkan kewajiban bagi pengendali data pribadi. Mereka harus menjaga keamanan, memastikan keakuratan, serta memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi terkait data yang diproses.

Jika terjadi kegagalan pelindungan data, pengendali wajib memberi pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi. Prinsip transparansi dan akuntabilitas ditekankan dalam setiap proses pengelolaan data.

Simak juga Video 'Tips Menjaga Data Pribadi di Dunia Maya':

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads