Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) harus segera diperkuat dengan pembentukan otoritas pengawas independen. Hal ini disampaikan pada Kuliah Umum 'Politik Hukum dan Kebijakan Publik' di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, hari ini.
Berdasarkan laporan Indonesian Cyber Security Forum tahun 2024, lebih dari 2,3 miliar data yang diduga milik warga Indonesia telah beredar di forum gelap dalam tiga tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 409 juta data bocor sepanjang 2023, termasuk data BPJS Kesehatan, PLN Mobile, hingga akun platform e-commerce besar.
Sementara itu, Data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada Januari tahun 2024 mencatat 668 juta data pribadi tersebar dari enam platform digital besar, mencakup nomor identitas, nomor kartu keluarga, riwayat transaksi, dan data biometrik. Temuan itu menunjukkan belum adanya ketahanan digital yang kuat dalam sektor publik maupun swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Bamsoet menjelaskan bahwa tingkat kebocoran data yang masih tinggi menjadi ancaman serius untuk negara.
"Masih tinggi kebocoran data yang terjadi memperlihatkan secara jelas bahwa Indonesia berada dalam ancaman serius. Kita berbicara soal ratusan juta identitas digital warga. UU PDP memberi dasar hukum kuat, namun implementasinya masih menghadapi tantangan besar. Pengawasan tidak bisa berjalan efektif tanpa lembaga independen yang memang disiapkan untuk itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
Ia menambahkan, angka kebocoran data yang ada menunjukkan ketimpangan serius antara UU PDP dengan kesiapan implementasi di lapangan. Ketiadaan otoritas pengawas independen yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, penegakan administratif, dan mediasi sengketa data, menjadi salah satu penyebab utama. Meski UU PDP telah diberlakukan sejak Oktober 2022, struktur kelembagaan otoritas pengawas independen masih berada dalam pembahasan internal pemerintah tanpa kejelasan pembentukan.
"Otoritas pengawas independen harus segera dibentuk dan dirancang agar memiliki kewenangan pengawasan, mediasi, dan penegakan administratif secara independen. Otoritas ini harus bebas intervensi, memiliki struktur teknis yang kuat dan transparan kepada publik. Tanpa itu, UU PDP tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif," sambungnya.
Bamsoet juga menjelaskan bahwa selain persoalan kelembagaan, tantangan terbesar muncul dari rendahnya literasi digital masyarakat. Banyak warga yang kurang memahami konsekuensi dari memberikan nomor telepon, alamat email, atau akses akun pada aplikasi tertentu. Fenomena privacy paradox dimana masyarakat mengaku peduli privasi, namun tetap abai dalam menjaga keamanan akun dan data pribadi masih sangat besar terjadi di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Indeks Literasi Digital Indonesia dari Kementerian Kominfo tahun 2023 yang menunjukkan skor 3,65 dari 5 pada indikator keamanan digital di posisi terendah yaitu 3,12. Kondisi ini membuat masyarakat rentan terhadap rekayasa sosial, phishing dan pencurian identitas.
"Privacy paradox masih sangat kuat di Indonesia. Warga sering memberikan data tanpa membaca syarat layanan, membagikan OTP kepada orang asing, atau mengunggah informasi pribadi di platform yang tidak aman. Ini menunjukkan bahwa budaya privasi masih belum tumbuh," lanjut Bamsoet.
Ia pun mendorong pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang memadukan regulasi, etika, teknologi, dan pendidikan. UU PDP harus menjadi bagian dari strategi nasional literasi digital, pembenahan tata kelola data publik, serta pengembangan budaya privasi sebagai norma sosial baru.
Reformasi pendidikan nasional harus berisikan etika digital, cyber hygiene, dan kesadaran perlindungan data sejak tingkat dasar. Prinsip security by design dan privacy by default juga harus diterapkan dalam setiap sistem layanan digital.
"Keberhasilan implementasi UU PDP tidak dinilai dari berapa banyak sanksi dijatuhkan. Tetapi sejauh mana hukum ini membentuk budaya digital yang aman, beradab, dan menghormati martabat manusia," pungkasnya.
(akn/ega)










































