Buka-bukaan KPK Balas Rudy Tanoesoedibjo yang Lawan Status Tersangka

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 07:00 WIB
Foto: Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (tengah)-(Azhar-detikcom)
Jakarta -

KPK buka-bukaan membalas Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo dalam sidang praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bansos. KPK menyebut kasus ini merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi terkait distribusi bansos ini telah diusut KPK sejak tahun 2023. Saat itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah. Mereka ialah:

1. Kuncoro Wibowo dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

2. Richard Cahyanto dihukum pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000 subsider 3 tahun

3. Roni Ramdani dihukum pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun

4. Ivo Wongkaren dihukum pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun

5. Budi Susanto dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

6. April Churniawan dihukum pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork