Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN? Ini Penjelasan Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 16 Sep 2025 15:30 WIB
Ilustrasi ASN (Foto: Nathea Citra/detikcom)
Jakarta -

Status Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali jadi sorotan setelah pemerintah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Banyak yang bertanya, apakah PPPK paruh waktu ini termasuk ASN sebagaimana PNS dan PPPK penuh waktu?

Pertanyaan ini penting karena berkaitan dengan hak, kewajiban, hingga ruang lingkup kerja pegawai. Pemerintah melalui regulasi terbaru sudah mengatur secara jelas soal kedudukan PPPK paruh waktu, yakni melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi acuan pelaksanaan pengadaan dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu di berbagai instansi pemerintahan.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah termasuk bagian dari ASN. Hal ini selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Dengan demikian, meskipun skema kerjanya berbeda, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN secara hukum.

Mekanisme Kerja PPPK Paruh Waktu

Kementerian PANRB menjelaskan, PPPK paruh waktu diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu yang membutuhkan waktu kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Pengaturannya diuraikan lebih rinci dalam KepmenPANRB 16/2025.

Masa perjanjian kerja ditentukan sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan ketersediaan anggaran. Kendati bekerja dengan jam kerja lebih sedikit, PPPK penuh waktu tetap terikat pada perjanjian kinerja, kode etik, serta ketentuan disiplin ASN.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Sama seperti ASN lain, PPPK penuh waktu berhak atas gaji, tunjangan, dan pengembangan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran hak keuangan menyesuaikan dengan proporsi waktu kerja yang dijalani.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta menjalankan pelayanan publik dengan profesional. Status sebagai ASN membuat kedudukan mereka tetap melekat dalam sistem birokrasi pemerintah.

Berdasarkan aturan resmi, PPPK penuh waktu termasuk ASN, sejajar dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Perbedaannya hanya terletak pada skema jam kerja dan hak yang diterima sesuai proporsi.

Simak juga Video Wamendagri Ungkap Ada Pemda Angkat PPPK di Luar Jadwal




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork