Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan penyesuaian jadwal terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jadwal ini penting diperhatikan bagi instansi dan peserta, karena memuat tenggat waktu resmi mulai dari pengisian daftar riwayat hidup (DRH) hingga penetapan Nomor Induk PPPK.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada 11 September 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Dalam surat tersebut, BKN menetapkan bahwa tahap pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung selama tanggal 28 Agustus sampai 22 September 2025. DRH wajib diisi oleh peserta yang lulus seleksi sebagai syarat lanjutan untuk proses pengangkatan.
Instansi diingatkan agar memastikan seluruh peserta mengisi DRH tepat waktu. Data yang diunggah menjadi dasar dalam verifikasi dan kelengkapan administrasi sebelum penetapan. Jadwal ini diperpanjang dari yang sebelumnya berakhir pada 15 September.
Jadwal Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
Setelah pengisian DRH, tahap berikutnya adalah pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. BKN menetapkan jadwal usul penetapan berlangsung sampai 25 September 2025 dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu adalah hingga 30 September.
Instansi pusat maupun daerah harus mengajukan usul penetapan sesuai rentang waktu tersebut. Penetapan NI PPPK menjadi langkah akhir dalam proses pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu. Jadwal pengusulan penetapan ini juga diperpanjang dari sebelumnya.
Berikut rincian jadwal terbarunya:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 22 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September 2025
Dengan penetapan jadwal terbaru ini, instansi dan peserta PPPK paruh waktu diharapkan segera menyesuaikan langkah administrasi sesuai tenggat yang ditentukan. Pengisian DRH dan pengusulan NI PPPK menjadi kunci agar proses pengangkatan berjalan lancar.
Simak juga Video 'Wamendagri Ungkap Ada Pemda Angkat PPPK di Luar Jadwal':
(wia/zap)