Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jayakarta telah menetapkan dua anggota TNI AD sebagai tersangka terkait kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Ilham Pradipta (37). Pomdam Jaya juga menyita uang dari tangan salah satu tersangka.
"Kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan," kata Danpomdam Jayakarta Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Dua anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Serka N dan Kopda F. Dalam kasus ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi.
Awal Terlibatnya 2 Anggota TNI AD
Dalam kasus ini, Serka N ditawari pekerjaan oleh JP untuk menjemput seseorang untuk dihadapkan ke bosnya, DH. Pada 18 Agustus, Serka N menghubungi Kopda FH alias Kopda F untuk meminta bantuan menjemput atau menculik korban.
"Saat itu Serka N meminta Kopda F untuk datang dan bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Timur. Pada saat itu, Saudara JP sudah berada di kafe, jadi mereka sudah berada bertiga," katanya.
JP lalu menjelaskan ke Kopda F tentang misi penculikan korban dan menjelaskan soal imbalan pekerjaan tersebut. Pada 19 Agustus sekitar pukul 09.30 WIB, Serka N menghubungi Kopda F untuk mengkonfirmasi terkait tawaran pekerjaan dari JP.
"Kopda F bersedia menerima tawaran tersebut dan bertugas untuk mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban. Pada saat pertemuan tersebut, Kopda F meminta uang operasional sejumlah Rp 5 juta dan disanggupi Serka N dan uang tersebut dari pemberian Saudara JP," jelasnya.
(wnv/jbr)