Pomdam Jaya menetapkan dua prajurit TNI sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama Ilham Pradipta (37). Kedua tersangka itu ialah Kopda FH dan Serka N.
"Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut atas nama Serka N dan Kopda F," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Serka N merupakan perantara antara tersangka JP yang masuk klaster otak penculikan dan Kopda FH. Serka N diduga menawarkan 'pekerjaan' kepada Kopda FH dengan imbalan sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2025. Serka N menelepon Kopda F ini juga merupakan oknum angkatan darat untuk meminta Kopda F membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang yang diminta DH," jelasnya.
Kopda F disebut bertemu dengan tersangka JP di sebuah kafe di kawasan Jakarta Timur. JP menjelaskan kepada Kopda F terkait rencana penculikan korban atas permintaan tersangka C alias K. Kopda F akhirnya menerima tawaran tersebut dan meminta uang operasional sebesar Rp 5 juta.
"Pada tanggal 19 Agustus pukul 9.30 WIB, serka N kembali menghubungi Kopda F menanyakan kembali apakah bersedia atau tidak menerima tawaran yang sudah ditawarkan kemarin. Selanjutnya, Kopda F bersedia menerima tawaran tersebut dan mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban," ujarnya.
Singkat cerita, aksi penculikan Kacab Bank Ilham Pradipta pun dilancarkan pada 20 Agustus 2025. Korban diculik saat berbelanja di pusat belanja di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Ilham Pradipta kemudian ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8). Mayatnya ditemukan dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.
Simak Video 'Inilah 15 Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank':
Saksikan Live DetikSore: