Polisi mengungkap ulah lain pria berinisial W alias A (59) yang mengaku-mengaku menjadi polisi berpangkat AKP dan menipu banyak orang. Tersangka W alias A pernah diadukan ke Propam lantaran membawa kabur istri orang.
"Sempat ada masyarakat mau lapor ke Propam, istrinya dibawa lari, gara-gara polisi katanya saya bercerai sama istri saya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Pelaku disebut membawa lari wanita tersebut hingga bercerai dari suaminya. Saat dilaporkan ke Propam, korban baru tahu bahwa sosok W alias A itu bukanlah seorang anggota Polri.
"Bahkan ada peristiwa di Sukatani, dia bawa lari istri orang sampai cerai gara-gara dia. Dia terus menggoda istri orang sempet diajak pergi perempuannya," imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Modus Urus Perkara hingga Jadi PNS
Mustofa juga mengungkap modus penipuan polisi gadungan tersebut. Dia mengatakan W kerap mengaku bisa mengurus perkara, memasukkan orang sebagai PNS, hingga mengurus proyek.
(wnv/jbr)