Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Andi Sitti Nurfaisah - detikNews
Sabtu, 13 Sep 2025 10:23 WIB
Pembuat uang palsu Rp 640 juta, Muhammad Syahruna, menjalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Gowa.
Pembuat uang palsu Rp 640 juta, Muhammad Syahruna, menjalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Gowa. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Jakarta -

Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Syahruna dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana dengan memproduksi uang palsu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muhammad Syahruna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dilansir detikSulsel, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan perbuatan Syahruna memalsukan uang rupiah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Perbuatan Syahruna tersebut dinilai dapat menimbulkan permasalahan bagi perekonomian negara. Selain Syahruna, hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya bernama John Biliater.

ADVERTISEMENT

John Biliater divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. John dinilai turut terlibat sebagai pihak yang membantu Syahruna dalam pembelian kertas dan tinta bahan baku untuk pembuatan uang palsu. John membantu mentransfer uang dari rekening Syahruna kepada perusahaan importir yang berada di Jakarta, sebab saat itu Syahruna meninggalkan kartu ATM-nya di rumah.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Dyan Martha Budhinugraeny dalam persidangan.

Simak lengkapnya di sini.

Lihat juga Video '2 Wanita di Sulsel Diamankan Usai Top Up Pakai Uang Palsu':

(zap/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads