Pengacara Hotman Paris Hutapea berulang kali membawa-bawa nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hotman kerap mengungkit kasus yang dialami Tom saat membela kliennya, baik dalam kasus korupsi gula ataupun korupsi laptop.
Dirangkum detikcom, Jumat (12/9/2025), Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.
Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Masib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.
Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
(haf/haf)