Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Kejagung menyatakan telah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid (MRC).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan itu telah diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Dia mengatakan saat ini Riza Chalid telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Dia mengatakan DPO merupakan salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol. Dia menegaskan Kejagung akan mengusut tuntas kasus ini.
"Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, di samping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu," jelas dia.
Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid.
"Yang jelas, tim penyidik masih tetap bergerak. Tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya," ujarnya.
(ond/haf)