Remaja berusia 16 tahun pembakar kios pecel lele yang menewaskan nenek dan pamannya di Gunungputri, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Statusnya ABH atau anak berkonflik dengan hukum," kata Kapolsek Gunungputri Kompol Aulia Robby, Jumat (12/9/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 340 dan/atau 365 ayat 3 dan 187 ayat 3 KUHP. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati.
"Ancaman mati (ancamannya)," jelasnya.
Motif Sakit Hati
Sebelumnya, polisi mengungkap kebakaran kios pecel lele di Gunungputri, Bogor, yang menewaskan Ibu SU (58) dan putranya, RA (28), ternyata sengaja dibakar cucunya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku mengaku sakit hati.
"Sakit hati (motifnya) karena sering dimarahin," kata Kapolsek Gunungputri Kompol Aulia Robby, Kamis (11/9).
Robby menjelaskan, pelaku menyiram kios korban menggunakan bensin, lalu menyulut api. Pelaku mengambil bensin dari motornya.
"Pakai bensin (bakarnya) yang diambil dari motornya," ungkapnya.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (7/9) sekitar pukul 05.20 WIB. Pelaku sempat menghilang sebelum akhirnya ditemukan.
Lihat juga Video: Rumah Terbakar Tewaskan Nenek di Makassar Ternyata Dibakar Cucu
(rdh/idn)