Putusan MK Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Sep 2025 07:07 WIB
Jakarta -

TNI berniat melaporkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, ke polisi atas pencemaran nama baik. Namun, langkah TNI itu belakangan menuai kritik dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagaimana duduk perkara dan isi putusannya? Simak rangkumannya di detikcom.

TNI Sambangi Polda Metro

Pada Senin (8/9) lalu, Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Belakangan, niat Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI menyambangi Polda Metro Jaya itu terungkap. Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut jajaran dari Satuan Siber TNI itu ingin melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik institusi TNI.

"Pencemaran nama baik. Institusi," kata Fian kepada wartawan, Selasa (9/9).

Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Dalam konsultasi tersebut, dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.

"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujarnya.




(fca/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork