Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menanggapi soal TNI tak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik ke polisi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rano yakin Polri tidak akan memproses mengenai laporan yang bertentangan dengan konstitusi.
Rano menilai pelaporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan institusi setelah putusan MK mengatur UU ITE bahwa pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan oleh individu.
"Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa upaya lembaga negara untuk mengajukan laporan pencemaran nama baik tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib menjadi rujukan dalam setiap proses penegakan hukum," kata Rano kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rano yakin Polri akan mengkaji laporan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk terkait putusan MK tersebut. Dia yakin Polri akan memastikan proses penegakan hukum tidak akan bertentangan dengan konstitusi,
"Saya meyakini Polri akan menempatkan diri secara objektif dan profesional. Kalaupun ada laporan masuk, tentu akan dikaji secara mendalam kesesuaiannya dengan hukum positif maupun putusan MK. Saya percaya Polri akan memastikan bahwa penegakan hukum tidak bertentangan dengan konstitusi, apalagi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi dan kritik publik," katanya.
Di sisi lain, Rano yakin TNI tidak akan menindaklanjuti perkara tersebut ke pihak kepolisian. "Saya juga meyakini TNI sebagai institusi negara yang besar, matang, dan memiliki tradisi panjang dalam menjaga kehormatan bangsa akan mengambil langkah yang bijak dengan tidak menindaklanjuti perkara ini ke kepolisian," sambungnya.
Rano menegaskan pihaknya mengawasi penegakan hukum untuk memberikan kepastian, keadilan dan perlindungan. Dia mengatakan putusan MK harus dipatuhi pihak mana pun.
"Di Komisi III, kami akan terus mengingatkan bahwa fungsi hukum adalah memberi kepastian, keadilan dan perlindungan. Putusan MK sudah menjadi pedoman utama, sehingga siapa pun yang menggunakan kewenangan hukum harus tunduk dan patuh pada putusan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus PKB ini menuturkan penyampaian kritik sah-sah saja dilakukan dalam iklim demokrasi. Namun dia mengingatkan kritik tersebut disampaikan tanpa menyerang martabat pribadi.
"Pada dasarnya di negara demokrasi kritik adalah hal yang wajar sekaligus penting sebagai mekanisme kontrol publik. Namun perlu saya sampaikan bahwa kritik tersebut sebaiknya disampaikan secara sehat, proporsional dan dengan pikiran jernih. Kritik yang baik tentu tetap menjunjung etika, berlandaskan fakta, serta tidak diarahkan untuk menyerang martabat pribadi," kata Rano.
Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sebelumnya mengaku menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Niatan jenderal TNI itu ke Polda Metro Jaya terungkap.
Juinta menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) kemarin. Dia mengatakan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana sehingga berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Pada saat itu Juinta tidak menerangkan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan satuan siber TNI terkait Ferry Irwandi. Dia menyatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.
"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," jelas Jo Sembiring.
Saksikan Live DetikPagi: