Gugatan soal Ijazah Cawabup Boven Digoel Marlinus Kandas di MK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 10 Sep 2025 15:54 WIB
Ilustrasi MK (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan hasil Pilkada Boven Digoel yang diajukan cabup-cawabup nomor urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Athan-Basri). MK menyatakan dalil yang diajukan Athan-Basri tak beralasan menurut hukum.

Dalam gugatannya, Athan-Basri menuding KPU Boven Digoel sengaja atau lalai meloloskan paslon nomor urut 3 Roni Omba-Marlinus meski tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilbup Boven Digoel Tahun 2024. Mereka mempersoalkan ijazah yang digunakan Marlinus untuk mendaftar sebagai cawabup.

"Karena terdapat fakta hukum yang menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Marlinus mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan menggunakan ijazah SLTA/sederajat dan telah dilakukan verifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 seperti dikutip dari situs MK, Rabu (10/9/2025).

Saldi mengatakan penggunaan ijazah SMA/sederajat untuk mendaftar sebagai calon dalam pilkada telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. MK menilai hal yang dilakukan KPU Boven Digoel telah benar, yaitu memverifikasi ijazah Marlinus.

MK juga menyebut hal itu dibuktikan dengan surat keterangan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo. Dalam verifikasi administrasi pendaftaran Marlinus, kata MK, tidak ada perbedaan identitas antara formulir model pernyataan calon dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau identitas yang tercantum dalam surat suara.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork