Respons Mie Gacoan Usai Ditegur Pemkab Pandeglang karena Belum Ada Izin

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 10 Sep 2025 14:23 WIB
Gerai Mie Gacoan di Pandeglang terletak di Kecamatan Karangtanjung. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Pihak perusahaan Mie Gacoan di Pandeglang buka suara setelah mendapatkan surat peringatan dari Pemkab Pandeglang karena belum memiliki izin operasional. Pihak Mie Gacoan mengaku baru mendapatkan surat peringatan satu kali.

"Pemkab Pandeglang memberikan teguran satu kali," kata legal officer Mie Gacoan Banten, Tatang, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2025).

Tatang menjelaskan, dalam proses administrasi perizinan, Mie Gacoan menggunakan jasa konsultan. Namun, lanjut dia, konsultan tersebut malah tak kunjung menyelesaikan izin operasional.

"Harusnya lebih aktif pihak konsultan karena Gacoan ngurus izin," katanya.

Tatang mengatakan komunikasi dengan konsultan sempat terputus. Pihak Mie Gacoan bakal melakukan komunikasi kembali dengan konsultan agar segera membuat surat izin operasional.

"Komunikasi dengan pihak konsultan agak terputus, makanya lambat," katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengungkapkan satu gerai mi yang ada di Pandeglang belum memiliki izin operasional. Pemkab Pandeglang pun memberikan surat peringatan.

Asisten Daerah (Asda) II Pandeglang, Nuriah, mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Pandeglang sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik gerai mi. Menurut dia, surat peringatan sudah dilayangkan sebanyak dua kali.

"Hasil konfirmasi dengan DPMPTSP, (surat peringatan) sudah dilayangkan," kata Nuriah, Selasa (9/9).

Tonton juga video "Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai" di sini:




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork