Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengungkapkan satu gerai mi yang ada di Pandeglang belum memiliki izin operasional. Pemkab Pandeglang pun memberikan surat peringatan.
Asisten Daerah (Asda) II Pandeglang, Nuriah, mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Pandeglang sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik gerai mi. Menurut dia, surat peringatan sudah dilayangkan sebanyak dua kali.
"Hasil konfirmasi dengan DPMPTSP, (surat peringatan) sudah dilayangkan," kata Nuriah, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuriah meminta pihak gerai mi segera mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan. Dia mengatakan sampai saat ini pihak gerai mi belum memberi respons.
"Belum ada konfirmasi (dari perusahaan)," katanya.
Gerai mi tersebut sudah beroperasi selama 5 bulan. Nuriah mengatakan Pemkab akan mengambil langkah tegas jika pihak gerai tidak segera mengindahkan.
Ia mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang akan turun tangan ke lapangan untuk melakukan penyegelan. Dia mengatakan izin operasional tersebut juga terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pol PP nanti akan turun," katanya.
"Nggak ada pemasukan buat PAD," pungkasnya.
Simak juga Video: Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Operasional Indonesia Airlines