Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono mengaku pernah ditawari USD 1 juta untuk 'membantu' perkara minyak goreng. Rudi mengatakan tawaran itu diberikan seseorang bernama Agusrin Maryono.
Hal itu disampaikan Rudi Suparmono saat menjadi saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.
"Lebih spesifik perkara apa pak yang disampaikan Agusrin itu?" tanya jaksa.
"Ndak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO," jawab Rudi.
Rudi mengatakan Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng. Rudi mengklaim Agusrin tak menjelaskan detail bantuan yang diminta.
"Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?" tanya jaksa.
(mib/haf)