Komplotan Maling Motor di 300 TKP Bogor Terancam 7 Tahun Penjara

Muchamad Sholihin - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 19:53 WIB
Polresta Bogor Kota menangkap dua maling motor dan satu penadah yang sering beraksi di Kota dan Kabupaten Bogor. (M Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Polresta Bogor mengungkap komplotan maling motor yang sudah 300 kali beraksi di Kota dan Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku adalah Sopian alias Abah (47), Endang Kurnia (40), dan penadah bernama Mahrudin (42) terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Terhadap pelaku (Abah dan Sumit) kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kami mengamankan juga penadahnya (Mahrudin), dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo, Selasa (9/9/2025).

Enjo mengatakan masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya masih memburu penadah motor hasil curian dari pelaku Abah dan Sumit yang sudah ditetapkan DPO.

Penadahnya sudah kami amankan. Kemudian ada satu orang lagi yang masih DPO dan masih berusaha mencari penadah lainnya," kata Enjo.




(sol/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork