Yusril Temui 68 Tahanan Ricuh di Polda Metro, Pastikan Tak Ada Kekerasan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 15:53 WIB
Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dan berdialog dengan para tersangka kasus kericuhan yang ditahan di Rutan Polda Metro. Yusril memastikan para tahanan itu mendapatkan hak-haknya.

"Kami berdialog dengan semua, termasuk dengan Delpedro Marhaen yang juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dengan maksud untuk melakukan pengecekan lapangan memastikan apakah semua tahanan itu diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan apakah telah memenuhi standar dari HAM yang menjadi hak mereka sebagai warga negara," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Yusril mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan hak kepada tahanan sesuai dengan aturan yang ada, mulai makanan hingga kebutuhan lainnya. Dia juga memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan penyidik kepada para tahanan.

"Kami dapat memastikan bahwa mereka semua ditahan dalam ruangan tahanan yang memadai, ada toilet, ada kamar mandi, pakaian mereka juga berganti ganti. dan kemudian mereka dapat tidur walaupun di lantai dengan karpet dan diberikan makan tiga kali sehari, minum dan lain-lain sehingga hak tahanan itu terpenuhi menurut ketentuan hukum acara pidana," kata dia.

"Menanyakan apakah mereka diperlakukan dengan baik, semua menjawab diperlakukan dengan baik. Tidak ada kekerasan dilakukan oleh aparat, mereka mengatakan tidak ada," imbuhnya.

Yusril menambahkan, dari 1.400 orang yang sempat diamankan Polda Metro, sebagian besar sudah dibebaskan. Saat ini masih ada 68 orang yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Di antara 68 tahanan ini dapat dikualifikasikan terhadap beberapa kategori. Antara lain mereka yang ditahan karena melakukan perusakan, mereka yang melakukan penjarahan, dan yang melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov. Mereka yang ditahan karena pasal-pasal pelanggaran dari pasal-pasal tentang siber dan mereka yang ditahan karena melakukan penghasutan dan penyalahgunaan kebebasan antara lain dikenakan pasal-pasal dari UU ITE," jelasnya.




(wnv/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork