Polda Metro Geledah Kantor Lokataru

Polda Metro Geledah Kantor Lokataru

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 19:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggeledah kantor Lokataru di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Penggeledahan dilakukan usai Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) ditangkap Polda Metro atas ajakan aksi anarkistis.

"Benar bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini kami tadi sore melakukan penggeledahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary belum memerinci lebih jauh barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan.

"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka terkait aksi yang berujung ricuh di Jakarta pada 25 Agustus. Delpedro menjadi tersangka dengan dugaan penghasutan aksi anarkis.

Selain Delpedro, polisi menangkap lima tersangka lainnya, yakni MS, SH, KA, RAP, dan FL, dengan peran berbeda, mulai dari membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov. Para tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara Lokataru menyebutkan Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.

Pihak Delpedro tengah mengkaji terkait pengajuan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut. Mereka juga mengkaji untuk mengajukan gugatan praperadilan status tersangka Delpedro dkk.


Simak juga Video: Delpedro & Syahdan Masih Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan

(wnv/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads