KPK memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito (PA). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK dengan tersangka dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan.
"KPK memanggil saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2025).
Budi mengatakan penyidik akan mendalami soal dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara ini. Dia belum menjelaskan apakah Pratomo telah hadir atau belum.
"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang," sebutnya.
KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.
(ial/haf)