KPK memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito (PA). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK dengan tersangka dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan.
"KPK memanggil saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan penyidik akan mendalami soal dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara ini. Dia belum menjelaskan apakah Pratomo telah hadir atau belum.
"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang," sebutnya.
KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.
KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.
Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.
Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Tonton juga video "Menyusuri Ruang Kerja Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK" di sini: