Nasib Baru RUU Perampasan Aset di DPR, ICW Minta Tak Cuma untuk Redam Kritik

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 07 Sep 2025 07:38 WIB
Foto: Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Nasib pembahasan RUU Perampasan Aset kini mulai menemukan babak baru di DPR usai terbuka masuk dalam Prolegnas 2025-2026. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap wacana ini tidak hanya menjadi cara pemerintah dalam meredam kritik masyarakat.

"RUU PATP (Perampasan Aset Tindak Pidana) yang selalu diwacanakan akan dikebut setiap ada protes warga patut diduga hanya dijadikan simbol untuk meredam kritik publik tanpa menyelesaikan akar persoalan," kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

Wana mengatakan pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi publik jika memang serius segera membahas RUU Perampasan Aset. Draf RUU tersebut harus mudah diakses oleh publik.

"Pemerintah dan DPR wajib untuk menyampaikan draft RUU PATP dan Naskah Akademik yang terbaru. Jangan sampai draf RUU PATP yang dibahas malah kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi," jelas Wana.

ICW juga meminta adanya norma unexplained wealth atau dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah yang ikut dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Norma itu penting dalam menyasar pejabat publik yang memiliki profil kekayaan tidak sesuai dengan pendapatan yang tercermin dalam LHKPN.

Dalam data yang tren vonis ICW tahun 2023, dari 1.718 terdakwa, hanya 17 terdakwa atau 0,99 persen yang dikenakan hukuman menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ICW mendorong penggunaan UU TPPU bagi pelaku korupsi saat RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR.

"Jika memang pemerintah memiliki niat untuk memberikan efek jera bagi koruptor dengan merampas aset, untuk sementara waktu dapat menggunakan UU TPPU sambil secara paralel membahas RUU PATP. Presiden harus mendesak dan memaksa penegak hukum bekerja lebih ekstra dalam menerapkan UU TPPU sebagai instrumen alternatif menelusuri aliran uang dan memberikan efek jera terhadap pelaku," jelas Wana.




(ygs/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork