Menkum Update Kabar RUU Perampasan Aset Usai Masuk Prolegnas

Menkum Update Kabar RUU Perampasan Aset Usai Masuk Prolegnas

Ayuningtias Puji Lestari - detikNews
Kamis, 06 Nov 2025 11:43 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia berharap RUU tersebut disahkan, sehingga bisa segera dibahas.

"Saya berharap lebih cepat lebih bagus. Sehingga pemerintah bisa segera menyelesaikan DIM-nya," kata Supratman usai kunjungan ke Posbankum Bukit Tunggal, Kalteng, dikutip detikKalimantan, Rabu (5/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari usulan DPR RI. Pihaknya hanya bisa menunggu pembahasan dan inisiatif dari DPR.

Ia menegaskan, jika RUU tersebut selesai dibahas di DPR, pemerintah akan segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

ADVERTISEMENT

Diketahui DIM merupakan daftar tanggapan dari pembentuk UU (dalam hal ini pemerintah) atas RUU yang diajukan oleh pembentuk UU lainnya (DPR).

"RUU Perampasan Aset ini jadi usulnya DPR. Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasi kalau DPR sudah nanti disiapkan DIM-nya untuk segera dibahas," ujar Supratman.

Baca selengkapnya di sini.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads