Nasib pembahasan RUU Perampasan Aset kini mulai menemukan babak baru di DPR usai terbuka masuk dalam Prolegnas 2025-2026. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap wacana ini tidak hanya menjadi cara pemerintah dalam meredam kritik masyarakat.
"RUU PATP (Perampasan Aset Tindak Pidana) yang selalu diwacanakan akan dikebut setiap ada protes warga patut diduga hanya dijadikan simbol untuk meredam kritik publik tanpa menyelesaikan akar persoalan," kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).
Wana mengatakan pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi publik jika memang serius segera membahas RUU Perampasan Aset. Draf RUU tersebut harus mudah diakses oleh publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah dan DPR wajib untuk menyampaikan draft RUU PATP dan Naskah Akademik yang terbaru. Jangan sampai draf RUU PATP yang dibahas malah kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi," jelas Wana.
ICW juga meminta adanya norma unexplained wealth atau dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah yang ikut dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Norma itu penting dalam menyasar pejabat publik yang memiliki profil kekayaan tidak sesuai dengan pendapatan yang tercermin dalam LHKPN.
Dalam data yang tren vonis ICW tahun 2023, dari 1.718 terdakwa, hanya 17 terdakwa atau 0,99 persen yang dikenakan hukuman menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ICW mendorong penggunaan UU TPPU bagi pelaku korupsi saat RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR.
"Jika memang pemerintah memiliki niat untuk memberikan efek jera bagi koruptor dengan merampas aset, untuk sementara waktu dapat menggunakan UU TPPU sambil secara paralel membahas RUU PATP. Presiden harus mendesak dan memaksa penegak hukum bekerja lebih ekstra dalam menerapkan UU TPPU sebagai instrumen alternatif menelusuri aliran uang dan memberikan efek jera terhadap pelaku," jelas Wana.
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong RUU Perampasan Aset dibahas oleh DPR. Yusril mengungkapkan rencana RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2026.
"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).
Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2025 dengan Menkum Supratman Andi Agtas. Yusril menunggu nasib RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak.
"Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujarnya.
Gayung bersambut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan adanya kemungkinan revisi Prolegnas 2025-2026 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Doli memastikan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset.
"Sangat mungkin (revisi Prolegnas), sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, ya kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan," kata Doli kepada wartawan, Sabtu (6/9).
Doli juga mengatakan pihaknya siap jika RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR. Dia mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap," ujarnya.
Tonton juga video "ICW Ungkap Menu Makan Gratis Siswa SLBN Masih Disamaratakan" di sini: