Ditambah Nadiem Makarim, Ini Daftar 5 Tersangka Kasus Pengadaan Laptop

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 17:00 WIB
Nadiem Makarim (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan dugaan kerugian Rp 1,98 triliun. Salah satu tersangka adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," katanya.

Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 2 triliun. Namun Nurcahyo mengatakan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Berikut ini daftar 5 tersangka itu:

1.⁠ Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024;
2. ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
3.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
4.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
5.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).




(lir/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork