Runutan Surat, Rapat Tertutup hingga Nadiem Makarim Terbitkan Aturan ChromeOS

Runutan Surat, Rapat Tertutup hingga Nadiem Makarim Terbitkan Aturan ChromeOS

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 16:47 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang  menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./nz
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Jakarta -

Kejagung menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook. Kejagung mengungkap awal mula Nadiem menginginkan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google.

"Perbuatan yang dilakukan NAM yaitu pada Februari 2020 NAM yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama pada peserta didik," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo menyampaikan, Nadiem dengan pihak Google Indonesia menyepakati bahwa produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK. Kemudian, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan Zoom Meeting pada 6 Mei 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat tertutup itu, Nadiem juga meminta peserta meeting memakai headset. Rapat itu membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah Nadiem.

"6 Mei 2020 NAM mengundang jajarannya di antaranya H Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FA selaku stafsus menteri telah melakukan tatap tertutup melalui Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagai mana perintah dari NAM," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud," terangnya.

Nurcahyo mengatakan surat Google padahal tak dijawab oleh eks Mendikbud Muhadjir Effendy sebelumnya karena uji coba penggunaan Chromebook tahun 2019 gagal dan tak bisa dipakai untuk sekolah daerah garis terluar, tertinggal, dan terdalam.

"Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chrombook, SW selaku Direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS," ujar Nurcahyo.

Setelah itu, lanjut Nurcahyo, tim teknis Kemendikbud melakukan kajian yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS. Nadiem selanjutnya menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan. Aturan itu diterbitkan pada Februari 2021.

"NAM pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS," ujar Nurcahyo.

Akibat perbuatannya itu, Nadiem melanggar Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

"Kerugian negara yang timbul pengadaan TIK senilai Rp 1.980.000.000.000 yang saat ini masih penghitungan oleh BPKP," ujarnya.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Tonton juga video "Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop!" di sini:

(idn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads