Kejaksaan Agung RI akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pekan depan. Ada empat berkas tersangka yang akan dilimpahkan, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
"Insyaallah nanti dalam minggu depan akan dilaksanakan, mudah-mudahan, kan sudah hampir, dan 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai kok, berkas itu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini lebih dari Rp 1 triliun. Dia mengatakan pihaknya saat ini juga masih menunggu penerbitan red notice untuk buron Jurist Tan.
"Yang jelas di atas Rp 1 triliun, Rp 1,5 triliun ke atas, di atas Rp 1 triliun," ujarnya.
Berikut ini daftar empat tersangka dalam kasus ini yang akan dilimpahkan pekan depan:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Simak juga Video: Praperadilannya Ditolak, Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung











































