Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan itu usai kepastian hasil gelar perkara adanya unsur pidana dalam perkara itu.
"Dalam materi gelar sudah disampaikan kemarin dari pihak eksternal baik Kompolnas maupun Komnas HAM tentu hasilnya di mana terhadap kedua terduga pelanggaran berat ini terdapat unsur melakukan tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan hasil gelar itu, kata Truno, maka penanganan kasus pidana tewasnya Affan Kurniawan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus telah dilakukan sejak kemarin.
"Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri tentu guna langkah tindak lanjut," ungkap Trunoyudo.
"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut," lanjutnya.
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan pasti direktorat apa yang akan menangani kasus tewasnya Affan. Begitu pula terkait status penyelidikan atau penyidikan kasus itu.
"Secara satuan kerja tentu Divpropam (melimpahkan) kepada Bareskrim Polri," imbuhnya.
(ond/rfs)