Kompol Kosmas Dipatsus Usai Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Affan

Kompol Kosmas Dipatsus Usai Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Affan

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 20:03 WIB
Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae. (dok Istimewa)
Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae. (dok Polri)
Jakarta -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas K Gae dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob. Kompol Kosmas kini dikenai hukuman penempatan khusus (patsus).

"Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Kompol Kosmas dipatsus selama 6 hari terhitung pada 29 Agustus-3 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri," ujarnya.

Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Massa pun membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diproses buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Lihat Video Ucap Dukacita ke Keluarga Affan, Kompol Kosmas: Sungguh Tak Ada Niat

(ond/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads