Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, hari ini. Sidang itu terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Sidang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kosmas tampak memasuki ruang sidang menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri.
Adapun sidang KKEP dimulai sekira pukul 09.30 WIB. Komisioner Kompolnas Choirul Anam turut menghadiri sidang.
"Hari ini rencananya adalah sidang dengan agenda terkait sidang etik," kata Anam kepada watawan di lokasi.
Terkait kasus itu, Kosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Saat peristiwa itu terjadi, dia berada di sebelah kursi kemudi.
"Memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat itu dua orang," lanjut dia.
Dengan konstruksi peristiwa yang sudah sempat dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, menurut Anam, saksi yang akan diterima Kosmas adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," tutur Anam.
"Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH. Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," lanjut dia.
Sebagai informasi ada 7 orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar Rabu (3/9) besok. Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.
Tonton juga video "Kompolnas: Anggota Brimob Pelindas Affan Potensi Dipecat-Dipidana" di sini:
(ond/jbr)