Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pekan lalu. Para tersangka itu telah ditahan.
"Sampai dengan hari ini, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka telah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, tindakan yang diduga ke-38 tersangka saat kericuhan. Antara lain diduga melempar molotov, batu, dan memukul petugas dengan bambu.
"Kemudian, melawan petugas menghalangi petugas, melawan perintah petugas yang sedang bertugas. Kemudian, ada yang melakukan kekerasan bersama-sama ke Polsek Cipayung, Jaktim," jelas Ade Ary.
Selain itu, ada yang diduga merusak mobil serta membakar halte Transjakarta. Ada juga tersangka yang diduga menghasut pelajar untuk berbuat anarkis.
"Kemudian diduga menghasut, ajakan provokasi, baik kepada pelajar atau anak sudah ditahan. Kemudian, ada juga yang ditahan karena diduga membakar halte bus transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di Jalan Sudirman," kata Ade Ary.
(haf/haf)