Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan massa. Delpedro diduga juga menghasut anak-anak terkait demo diwarnai kericuhan pada pekan lalu.
"Penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Dia menjelaskan, Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," katanya.
Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia mengungkap penyelidikan terkait Delpedro sudah dilakukan sejak Senin (25/8) pekan lalu. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan kemudian ditemukan fakta-fakta dan bukti.
Delpedro Ditangkap
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi. Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam, sekitar pukul 22.45 WIB.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation, Selasa (2/9).
Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru berbicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.
Tonton juga video "Polisi Tangkap Direktur Lokataru Terkait Penghasutan Aksi Anarkistis" di sini:
(jbr/dhn)