Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda 3 Pekan, Razman: Kelamaan

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 11:05 WIB
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang pembacaan vonis pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ditunda selama 3 pekan. Razman menyebutkan waktu penundaan itu terlalu lama.

Penundaan vonis Razman dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa (2/9/2025). Namun Razman dan tim hukumnya hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim menunda sidang karena belum bisa mengambil putusan untuk vonis Razman. Sidang Razman selanjutnya akan digelar secara offline pada Selasa (23/9).

Menanggapi itu, Razman mengaku menghargai putusan hakim. Namun dia menilai penundaan selama 3 pekan itu terlalu lama.

"Jadi saya kira saya hargai, ditunda tapi ini kelamaan," kata Razman Arif Nasution seusai persidangan.

Razman berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil kepadanya. Dia berharap hakim menggunakan hati nurani.

"Dengarkan Bu Hakim, nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran, lihat fakta persidangan ya karena sekarang kita nggak bisa menduga apa yang akan terjadi, karena rakyat sekarang melek dengan apapun tindakan dari perilaku penegak hukum," ujarnya.

Sebelum membacakan putusan penundaan persidangan, hakim menjelaskan alasan persidangan hari ini digelar secara daring. Hakim mengatakan pertimbangan keamanan dan dinamika situasi di lapangan menjadi alasan sidang Razman hari ini tidak digelar secara offline.

"Ini terjadi peralihan proses persidangan ya, yang tadinya offline jadi online dikarenakan bahwa ini dengan mempertimbangkan adanya surat dari pihak keamanan ya, yang mengharuskan majelis hakim menempuh proses persidangan secara online pada pagi ini," kata hakim.

"Dan penetapan peralihan sidang dari offline ke online sudah diserahkan per hari kemarin, dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di lapangan," tambah hakim.

Dituntut 2 Tahun

Razman Arif Nasution dituntut hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga video "Razman Tak Terima Dituntut 2 Tahun Bui: Apa Ini Hukum, Pak Prabowo?" di sini:




(mib/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork