Dua dari tujuh anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas driver ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas disebut melakukan pelanggaran berat. Keduanya adalah Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae. Keduanya terancam dipecat dari anggota Polri.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus tewasnya Affan. Menurutnya, ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," kata Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, lima orang lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.
Tonton juga video "Anggota Brimob Pelindas Ojol Diragukan, Ini Kata Polri" di sini:
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Terancam Dipecat
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat tewasnya Affan Kurniawan usai dilindas rantis. Keduanya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Brigjen Agus.
Bripka Rohmat merupakan pengemudi rantis pelindas Affan, dan Kompol Kosmas berada di sebelah pengemudi. Sementara lima anggota Brimob lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Sanksi kelima anggota lainnya akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta pada sidang etik nanti. "Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ucapnya.
Jadwal Sidang Etik
Divisi Propam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas dengan mobil Rantis. Sidang etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025. Untuk terduga pelanggar Kompol K. Dan Kamis tanggal 4 September 2025, ini untuk terduga pelanggar Bripka R." kata Brigjen Agus saat jumpa pers kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/9).
Agus menyampaikan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan. Dia mengatakan semua proses menuju sidang etik tengah berjalan.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ujarnya.
Tonton juga video "Nasib 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Ditentukan Pekan Ini" di sini:
Sekilas Informasi tentang Kematian Affan
Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.