Dua dari tujuh anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas driver ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas disebut melakukan pelanggaran berat. Keduanya adalah Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae. Keduanya terancam dipecat dari anggota Polri.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus tewasnya Affan. Menurutnya, ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," kata Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9/2025).
Sementara, lima orang lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.
Tonton juga video "Anggota Brimob Pelindas Ojol Diragukan, Ini Kata Polri" di sini:
(fas/wnv)