Belum Juga Jerat Tersangka di Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK

Adrial akbar - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 18:46 WIB
Budi Prasetyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK belum menjerat tersangka meski kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sudah masuk tahap penyidikan. KPK mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi yang diperiksa.

"KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Budi menerangkan KPK juga hari ini telah memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kata Budi, para pihak akan diperiksa kembali bila keterangannya masih dibutuhkan penyidik.

"Nanti sesuai kebutuhan penyidik, jadi kalau memang masih dibutuhkan untuk dilakukan pemanggilan tentu akan dilakukan pemanggilan," imbuhnya.

KPK juga mengungkap hal yang didalami ke Yaqut. KPK, kata Budi, mengusut keputusan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

"Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," kata Budi.

Budi mengatakan penyidik KPK juga mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi. Termasuk, katanya, soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.

"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.




(ial/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork