KPK belum menjerat tersangka meski kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sudah masuk tahap penyidikan. KPK mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi yang diperiksa.
"KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Budi menerangkan KPK juga hari ini telah memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kata Budi, para pihak akan diperiksa kembali bila keterangannya masih dibutuhkan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti sesuai kebutuhan penyidik, jadi kalau memang masih dibutuhkan untuk dilakukan pemanggilan tentu akan dilakukan pemanggilan," imbuhnya.
KPK juga mengungkap hal yang didalami ke Yaqut. KPK, kata Budi, mengusut keputusan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
"Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," kata Budi.
Budi mengatakan penyidik KPK juga mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi. Termasuk, katanya, soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tak sesuai aturan itu menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu semakin lama.
Lihat juga Video: Eks Menag Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Korupsi Kuota Haji