Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. MK memberi batas waktu 2 tahun untuk revisi UU Pengelolaan Zakat.
Hal tersebut tertera dalam Putusan Nomor 97/PUU-XXII/2024 dan 54/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). MK lebih dulu membacakan putusan perkara nomor 97 yang diajukan Ahmad Juwaini, Etika Setiawanti, Bambang Suherman, Irvan Nugraha, dan Arif Rahmadi Haryono.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengubah sejumlah pasal. Mayoritas pasal yang digugat itu terkait hubungan antara lembaga amil zakat (LAZ) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Salah satunya ialah terkait kewajiban LAZ melaporkan pelaksanaan pengumpulan hingga distribusi zakat yang telah diaudit kepada Baznas. Pemohon meminta agar MK mengubah Pasal 19 UU 23/2011 menjadi 'LAZ yang telah mencapai pengumpulan zakat minimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) per tahun, wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Kementerian Agama Republik Indonesia secara berkala'.
MK pun memberi pertimbangan terhadap permohonan itu. MK mengatakan UU yang ada saat ini memang mengatur ketidaksetaraan relasi antara Baznas dengan LAZ.
"Ketidaksetaraan kedudukan antara Baznas dan LAZ ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan LAZ, namun didasarkan pada prinsip koordinasi antara Baznas dan LAZ, sehingga dapat menciptakan sinergi yang baik dalam pengelolaan zakat," ujar MK.
(haf/imk)