Auditor BPK Beberkan 2 Dugaan Penyimpangan Kasus Investasi Fiktif Taspen

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 16:59 WIB
Kepala Subdirektorat Investigasi BUMN 1 pada BPK RI, Teguh Siswanto, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan investasi fiktif PT Taspen. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kepala Subdirektorat Investigasi BUMN 1 pada BPK RI, Teguh Siswanto, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan investasi fiktif PT Taspen. Teguh mengatakan pihaknya menemukan 2 penyimpangan dalam kegiatan investasi tersebut.

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2025).

"Selanjutnya, dari rangkaian fakta kronologis, berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dari penyidik, kami menyimpulkan terdapat dua penyimpangan, Yang Mulia," ujar Teguh.

Teguh mengatakan penyimpangan pertama yang ditemukan yakni investasi yang dilakukan PT Taspen pada reksa dana I-Next G2 sebesar Rp 1 triliun. Dia mengatakan investasi itu diduga dilakukan untuk menyembunyikan potensi kerugian investasi pada Sukuk SIA-ISA 02.

"Penyimpangan pertama bahwa PT Taspen melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 sebesar Rp 1 triliun. Investasi tersebut diduga digunakan untuk menyembunyikan potensi kerugian investasi pada Sukuk SIA-ISA 02 senilai Rp 200 miliar yang mengalami default," ujar Teguh.

Teguh mengatakan Kosasih dan jajaran direksi PT Taspen serta Ekiawan sepakat melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan SIA-ISA 02 yang default dari portofolio PT Taspen, meskipun telah terdapat hasil perdamaian antara PT TPS Food selaku penerbit dan para kreditur. Dia mengatakan hasil perdamaian menyepakati, antara lain, pembayaran kembali seluruh pokok SIA-ISA 02 milik PT Taspen.

"Atas kesepakatan tersebut, Pak Eki selaku Direktur (PT) IIM menjanjikan kepada Direksi Taspen pengembalian recovery reksa dana I-Next G2 di kisaran 1,5 sampai dengan 3 atau 4 tahun tanpa dividen atau recovery 2,5 sampai 4 tahun dengan dividen," ujarnya.

Dia mengatakan Ekiawan juga menjanjikan membeli Sukuk SIA-ISA PT Taspen yang default pada harga perolehan. Dia menuturkan kesepakatan itu akhirnya dilakukan, padahal investasi reksa dana I-Next G2 diduga dilakukan tanpa ada rekomendasi hasil analisis investasi.

"Komite Investasi menyetujui dan mengusulkan Direksi Taspen untuk melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi. Kemudian direksi menyetujui usulan tersebut. Berikutnya Pak Steve (Kosasih) memerintahkan Ibu Jennifer selaku konsultan hukum yang ditunjuk PT Taspen untuk menerangkan bahwa tetap terdapat risiko PT TPS Food pailit," kata Teguh.

"Kemudian Pak Steve dan Helmi meminta Eki untuk mengeluarkan sukuk SIA-ISA 02 dari underlaying I-Next G2 Untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksa dana I-Next G2. Direksi Taspen merevisi peraturan direksi tentang kebijakan investasi dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi," imbuhnya.




(mib/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork