Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan ada sekitar 4,2 juta hektare lahan pertambangan ilegal. Jutaan hektare lahan tambang itu berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
"Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau izin pinjam pakai kawasan hutan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Febrie belum membeberkan dimana tepatnya lokasi tambang ilegal di kawasan hutan itu. Dia hanya menyatakan Satgas PKH bakal melakukan operasi penertiban awal bulan depan.
"Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi penertiban tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut," ungkap Febrie.
(ond/maa)