MK Ubah Aturan Mantan Terpidana Maju Pilkada, Termasuk soal Jeda 5 Tahun

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 15:38 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mantan calon Bupati Boven Digoel Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi MK pada Pilkada 2024. MK mengubah aturan bagi mantan terpidana yang hendak maju ke Pilkada.

Hal tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara nomor 32/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Dalam permohonannya, Petrus menggugat pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada.

Dia meminta pasal itu diubah menjadi berbunyi:

'Bagi mantan terpidana yang ancamannya di bawah 5 tahun dan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka mantan terpidana tersebut telah terlepas dari kewajibannya untuk mengumumkan secara jujur atau terbuka mengenai lata belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana'.

Sebagai informasi, Petrus didiskualifikasi dari Pilkada Boven Digoel 2024 oleh MK. Saat itu, MK menyatakan Petrus terbukti menutupi latar belakangnya sebagai mantan terpidana. MK menyatakan Petrus pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer, namun tidak menjelaskan hal itu saat pendaftaran calon.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork