Muncul Uang 'Welcome Drink' 5 Ribu US Dollar di Kasus Suap Hakim

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 07:06 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -

Persidangan kasus suap hakim terkait vonis lepas ke terdakwa korporasi minyak goreng telah bergulir. Fakta aliran-aliran duit panas di kasus itu mulai terungkap di meja hijau.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Nilai Suap Berjumlah Rp 60 Miliar

Pengacara Ariyanto Bakri mengaku berupaya memberi suap kepada hakim agar terdakwa kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis lepas. Ariyanto mengaku sudah menyerahkan duit Rp 60 miliar untuk suap hakim, bukan Rp 40 miliar seperti yang didakwakan terhadap para hakim.

Pengakuan itu disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Ariyanto merupakan suami pengacara Marcella Santoso. Ariyanto dan Marcella juga menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas yang diberikan hakim Djuyamto dkk terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ini.

Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ariyanto terkait upaya agar korporasi yang diadili mendapat vonis lepas dalam perkara migor tersebut. Ariyanto membenarkan isi BAP tersebut.

"Di sini ada pertanyaannya, 'Bahwa dalam catatan tersebut terdapat tulisan, inget kalau dia missed, jangan budget Rp 60 miliar, kita polin (penuhi). Apakah pemberian uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam, dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag itu merupakan kehendak bersama antara Saudara, Saudari Marcella Santoso, dan Saudara Junaedi?' dijawab oleh saksi 'Ya dapat saya jelaskan pemberian uang kepada hakim PN Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag merupakan kehendak bersama antara saya, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta'. Nah, seperti itu, ini benar ya jawaban saksi ya? Memang sudah ada tujuan untuk putusan onslag pada saat itu ya?" tanya jaksa.

"Dibenarkan BAP-nya ya Saksi ya?" potong ketua majelis hakim Effendi.

"Iya, Pak," jawab Ariyanto.




(ygs/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork