Hakim Tolak Gugatan Aufaa ke Jokowi soal Mobil Esemka: Tak Ada Hubungan Hukum

Agil Trisetiawan Putra - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 17:47 WIB
Mobil Esemka Bima di Parkiran Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025) (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Aufaa Luqmana Re A tentang wanprestasi mobil Esemka. Hakim menilai tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan para tergugat.

"Putusan perkara 96 tentang Esemka. Putusannya intinya adalah dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat dihubungi, seperti dilansir detikJateng, Rabu (27/8/2025).

Untuk diketahui, dalam perkara itu, Aufaa menggugat Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Sidang pun berjalan dengan majelis hakim Putu Gde Hariadi, Subagyo, dan Joko Waluyo.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim hari ini diselenggarakan secara online. Dengan putusan itu, para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Pada pokoknya bahwa majelis hakim menilai penggugat dengan para tergugat tidak ada hubungan hukum, dalam hal ini hubungan hukum perikatan. Karena dalam hal ini, yang dituntut oleh penggugat kan wanprestasi, jadi karena tidak ada hubungan hukum perikatan gugatannya ditolak," jelas Aris.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan, mengatakan pihak-pihak tergugat menerima putusan hakim tersebut. Dia menilai pihak penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil dalam gugatan.

"Dari pihak kami sebagai tergugat tentu saja menerima putusan tersebut. Kami menilai putusan tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum dari Esemka tentu menerima," ucap Irpan.

Baca selengkapnya di sini.




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork