Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Langgar Etik dalam Kasus Affan

Foto

Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Langgar Etik dalam Kasus Affan

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 13:30 WIB

Jakarta - Divpropam Polri akan menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan usai dilindas mobil rantis.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayantosaat didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus pelindasan Affan oleh anggota Brimob, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayantosaat didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus pelindasan Affan oleh anggota Brimob, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Grandyos Zafna
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayantosaat didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus pelindasan Affan oleh anggota Brimob, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Divisi Propam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob yang melindas diver ojek oline (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga tewas dengan mobil Rantis.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayantosaat didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus pelindasan Affan oleh anggota Brimob, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Sidang etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayantosaat didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus pelindasan Affan oleh anggota Brimob, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Agus menyampaikan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan. Dia mengatakan semua proses menuju sidang etik tengah berjalan.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayantosaat didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus pelindasan Affan oleh anggota Brimob, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Propam Polri kata Agus, juga akan melaksanakan gelar perkara pekan depan. Nantinya gelar perkara akan melibatkan pihak eksternal. Foto: Grandyos Zafna
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayantosaat didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus pelindasan Affan oleh anggota Brimob, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Berikut pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik, Pelanggaran etik sedang:Β  Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus pelindasan Affan oleh anggota Brimob, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Pelanggaran etik berat: Bripka RohmatΒ  dan Kompol Kosmas K Gae. Foto: Grandyos Zafna
Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Langgar Etik dalam Kasus Affan
Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Langgar Etik dalam Kasus Affan
Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Langgar Etik dalam Kasus Affan
Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Langgar Etik dalam Kasus Affan
Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Langgar Etik dalam Kasus Affan
Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Langgar Etik dalam Kasus Affan
Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob yang Langgar Etik dalam Kasus Affan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads